radarseluma.disway.id - Walaupun Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Yakni tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Akan tetapi nampaknya, Perda tersebut tidak berjalan (Mati Suri).
Hal tersebut lantaran, masih seringnya terlihat hewan ternak peliharaan. Seperti hewan ternak sapi, masih kerap terlihat berkeliaran di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Bahkan terlihat juga masih kerap berkeliaran di komplek Rumah dinas (Rumdin) Pemkab Seluma.
Puluhan hewan ternak sapi tersebut masih kerap terlihat berkeliaran di area kompleks Rumdin Pemkab Seluma. Gerombolan sapi-sapi dan ada juga kerbau yang terlihat berkeliaran. Untuk mencari makan di sekitar kompleks Rumdin Pemkab Seluma.
"Masih banyak mas, sapi-sapi bahkan kemarin ada kerbau yang mencari makan di sekitaran kompleks rumah dinas ini mas," ujar Ujang.
Ujang juga mengatakan, jika seharusnya hewan ternak seperti sapi ataupun kerbau tersebut dikandangkan oleh pemiliknya. Terlebih lagi, saat ini sudah ada larangan dari Pemkab Seluma yang telah mengeluarkan Perda Hewan Ternak.
Hanya saja, Perda Hewan Ternak yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Seluma tersebut. Saat ini terlihat tak berjalan, seperti mati suri. Lantaran tidak adanya tindakan yang diberikan oleh pihak dinas, seperti Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar untuk menerapkan Perda tersebut.