Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Diburu Polisi! Belum Menyerah, Masuk DPO

Selasa 07-05-2024,16:32 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

"Sejak terhitung tanggal 22 April yang lalu. Guntur Alam Aksa resmi menjadi DPO kita. Beliau terlibat dalam kasus pembakaran kantor desa Muara Danau," sampai Kasat Reskrim.

 

Dijelaskan Dwi, penetapan status tersangka terhadap Guntur Alam Aksa dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

 

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka yang saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais. Jika kedua tersangka diperintahkan oleh Guntur Alam Aksa untuk melakukan aksi pembakaran aktor Desa Muara Danau.

 

"Dari hasil pengembangan terhadap ke dua tersangka yang telah berhasil kita amankan. Guntur Alam Aksa ini adalah dalang dalam pembakaran kantor Desa Muara Danau. Guntur lah yang menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau," ujar Dwi.

 

BACA JUGA:Peningkatan DBD di Seluma Luar Biasa, Kini Sudah 240 Kasus Belum Sampai Pertengahan Tahun 2024! Ini Daftarnya.

 

Dwi juga menambahkan, jika sebelumnya setelah diterapkannya status tersangka terhadap Guntur. Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Guntur. Namun, upaya pemanggilan yang dilakukan Guntur tidak pernah datang memenuhi panggilan.

 

Hingga panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Guntur dengan status tersangka. Guntur tak kunjung menghadiri panggilan dari penyidik Unit Pidum Polres Seluma. Hingga diketahui, jika Guntur telah kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

 

"Saat ini kita telah sebar DPO ini ke seluruh Polda dan Polres jajaran Polri se Indonesia," tegas Dwi.

 

Kategori :