SELUMA - Kasus tukar guling yang saat ini masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma ternyata masih berlanjut. Kasus tukar guling melibatkan beberapa nama eks pejabat dan eks pimpinan DPRD di Kabupaten Seluma.
H.Murman Effendi, SH, MH kembali melayangkan surat ke Kejari Seluma dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada 2 Mei 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh H. murman Effendi, SH, MH bahwa disampaikannya beliau telah melayangkan surat penambahan dokumen pendukung ke Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma.
" Ia saya telah menyampaikan surat tersebut, ditanda tangani diatas materai 10.000. Beberapa poin dalam surat tersebut tindakan saudara H.Toton, SH, MH yang mengaku telah membebaskan tanah lahan usaha 1 dan 2 dan perumahan eks.Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif. Laporan yang disampaikan H. Toton, SH, MH, yang disampaikan kepada pihak penegak hukum Kejari Kabupaten Seluma suatu tindakan yang terorganisir untuk mendapat pembenaran dan legalitas hukum dan dibenarkan oleh hukum terbantahkan oleh Fakta Hukum" jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024 TPS dan DPT di Seluma Berkurang, Ini Penyebabnya..
Berikut Bunyi Surat yang dilayangkan H. Murman Effendi SH, MH kepada Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma: