PEMATANG AUR - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Seluma, siap melakukan pendampingan kepada anak dibawah umur yang dilecehkan dan dapat kekerasan seksual, serta perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Kepala DP3APPKB, Rosdiana, S.Sos, M.Si bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikis anak dan memberikan penguatan mental anak untuk meminimalisir trauma psikis anak sehingga anak dapat melangsungkan kehidupan selanjutnya secara normal.
" Bagi masyarakat Kabupaten Seluma kami siapkan psikolog bagi yang membutuhkan pendampingan, silahkan datang ke DP3APPKB kami akan membantu sampai dengan selesai. Misal anak yang mengalami kekerasan seksual pastinya mentalnya akan terganggu,jadi sangat diperlukan pendampingan yang dapat membantu mengembalikan psikis dan mental anak" jelas Rosdiana.
BACA JUGA:RAPBD Perubahan 2024, Tugas Terakhir DPRD Seluma Periode 2019-2024
BACA JUGA: Pemda Seluma Bakal Lelang 35 Mobil, Kebanyakan Mobnas KadesBACA JUGA:Permainan Dengan Penuh Aksi:Inilah 5 Game Eksklusif PS4 Terbaik di Tahun 2024
Dilanjutkannya, beberapa kasus di Kabupaten Seluma DP3APPKB Kabupaten Seluma selalu melakukan pendampingan.Untuk diketahui, tahun 2022 yang lalu tercatat ada 18 kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Kemudian bertambah 7 kasus pada Maret 2023 yang saat didampingi Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Tak Ada Tanda Kekerasan, Warga Talang Saling Seluma Diduga Meninggal Karena Sakit
BACA JUGA: Wabup BS Launching Gerakan Santap Rasa, Awasi Kekerasan ke Anak dan Perempuan
Dalam konteks hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelaku dapat terancam 15 tahun dipenjara karena dapat dikenakan pasal berlapis.