8 Pihak Ketiga Pengelolaan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Seluma Di Dinas PMD Dan Dinkes Diperiksa Jaksa!

Kamis 02-05-2024,19:35 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Tri Suparman

radarseluma.disway.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (2/5), melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

 

 

Ke delapan orang tersebut diketahui, merupakan pihak ketiga dari pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Serta pihak ketiga dari pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

 

 

"Ada 9 pihak ketiga yang kita panggil, hanya saja yang menghadiri panggilan hanya 8 orang dari pihak ketiga. Saat ini masih dimintai keterangan (Klarifikasi)," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap 8 orang pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting dilakukan sejak pagi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Jaksa Sebut, TAPD Paling Bertanggungjawab! Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting Seluma

BACA JUGA: Soal Dana Stunting, Jaksa Ambil Keterangan Kepala BKD dan 2 Kabid

 

Adapun dari 8 orang pihak ketiga yang menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma tersebut diketahui. 2 orang pihak ketiga dari penyedia barang dan 5 orang dari masyarakat penerima bantuan makanan tambahan. Yakni dari kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Di dalam pengadaan makanan tambahan. Seperti, beras, sosis, susu hingga vitamin.

 

Kategori :