SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - 4 orang saksi yang dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu. Pada Selasa (30/4), hanya satu orang yang menghadiri panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Dititipkan di RSUD Tais, Kondisi Bayi Dibuang Ibunya Mulai Membaik
BACA JUGA: FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai US$60 Juta dari Bank Mizuho
Dimana satu orang yang menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma tersebut yakni. Sudoto yang diketahui merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
"Iya, hanya satu yang datang menghadiri panggilan. Yakni Sudoto pihak terkait yang katanya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap Sudoto, di hadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sudoto mengaku atau membenarkan, jika dirinya memiliki lahan di lokasi Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota. Lokasi lahan miliknya saat itu dibeli oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH berikan.
Hanya saja, dari keterangan lokasi tanah miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu. Dirinya (Sudoto) tak dapat menunjukkan letak titik lokasi lahan miliknya yang telah dibeli oleh mantan Bupati Seluma pada saat itu.