SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Kejaksaan Negeri Seluma kembali telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Buruan! Terakhir Pendaftaran PPK dan PPS di Seluma Tanggal 29 April
BACA JUGA:Buruan! Terakhir Pendaftaran PPK dan PPS di Seluma Tanggal 29 April
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan (Klarifikasi). Salam proses penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
"Telah kita jadwalkan Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Pemanggilan telah kita jadwalkan pada Senin (22/4)," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang telah dijadwalkan pada Senin (22/4). Dalam upaya proses penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tim penyidik akan memintai keterangan terhadap para pihak-pihak terkait.
Seperti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023. Serta pihak-pihak terkait yang memproses penerimaan dan pencairan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting.