Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta.
"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta)," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin.
"Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," katanya.
BACA JUGA:Waspada Kaum Muda, Data Membuktikan Makin Banyak Usia Muda Kena Kanker
BACA JUGA: Wisata Kuliner dan Raih Beragam Keuntungan di Festival Foodies Palembang 2024
Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).