Terdakwa Cucu Wibowo dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Bahkan, terdakwa Cucu Wibowo dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakin dengan vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Bukan Evaluasi, KPU Seluma Akan Rekrut Ulang Adhoc
Terdakwa Cucu Wibowo diketahui terlibat dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih Subsidair penuntut umum.
Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma: 30 Tahun Masyarakat Tl Alai Tunggu Jalan Diperbaiki