Anggota DPRD Seluma Binanto Kecewa TPG Guru Belum Dibayar, Minta Pemkab Segera Penuhi Hak Guru
Binanto--
SELUMA - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Binanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Seluma yang dinilai kerap terlambat melakukan pembayaran hak-hak pegawai, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Binanto, keterlambatan pembayaran tersebut tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keributan serta mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan.
“Saya sangat kecewa dengan pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Seluma karena sering terlambat melakukan pembayaran. Kondisi ini memicu keributan dan mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam bekerja membangun Kabupaten Seluma,” ujar Binanto, Minggu (25/1).
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian Nominalnya
BACA JUGA:KPK Klaim Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Makin Kuat, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
Binanto mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma terkait belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru. Binanto menilai perlu adanya penjelasan terbuka apakah kondisi tersebut juga dialami daerah lain atau hanya terjadi di Kabupaten Seluma.
“Saya mempertanyakan statemen Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, mengapa Tunjangan Profesi Guru belum dibayarkan. Apakah kondisi ini sama dengan daerah lain?” katanya.
Binanto mengaku menerima informasi bahwa TPG, termasuk TPG Tunjangan Hari Raya (THR), belum dibayarkan secara penuh hingga 100 persen pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah agar segera menunaikan hak para guru.
“Saya mendapat kabar bahwa TPG THR dan TPG tahun 2025 belum dibayarkan 100 persen. Tolong hak guru segera dibayarkan,” tegasnya.
Diharapkannya, Pemerintah Kabupaten Seluma dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan profesional tanpa dibayangi ketidakpastian hak kesejahteraan.
Sumber: