Laporan Dana Kampanye dilakukan audit terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," pungkasnya.(adt)