PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio , didampingi Wakil Ketua II DPRD Samsul Aswajar, anggota DPRD dan dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, Sekda H Hadiantk, unsur FKPD, Ketua PA, PN Tais, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
BACA JUGA:Darurat, DBD di Seluma Sudah Capai 161 Kasus
BACA JUGA:Bupati Gusnan Temui Passen di UGD, Mengidap Penyakit Demam
"Atas nama pemerintah daerah dan pribadi saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, yang telah menyelenggarakan rapat paripurna ini," kata bupati, kemarin (3/4).
Dikatakan Bupati, LKPj Bupati Seluma tahun anggaran 2023 ini dibuat mengacu kepada ketentuan yang telah diatur di dalam undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPj Bupati Seluma tahun anggaran 2023 ini disusun berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambungnya.
Sementara itu anggota DPRD Seluma Yudi Harzan mengkritisi jalannya paripurna. Yudi beranggapan setelah bupati membacakan LKPj, Pimpinan rapat harus menanyakan kepada anggota rapat apakah setuju untuk dilanjutkan dibahas ke tingkat komisi. Yudi menyayangkan Kabag Hukum dan persidangan DPRD Seluma seperti tidak paham dan perlu belajar lagi. "Banmus itu penjadwalan. Untuk paripurna itu sesuai dengan tata tertib. Jangan hal ini justru menjadi kebiasaan," tutupnya.(adt)