Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun! Dapat 3 Kamar Hotel Untuk Windy

Rabu 03-04-2024,20:18 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan divonis penjara selama 6 tahun. Selain vonis 6 tahun Hasan Hasbi dalam sidang amar putusan Rabu 3 April 2024, dijatuhi hukuman denda Rp. 1 miliar subider 6 bulan kurungan. 

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

 

BACA JUGA:Ternyata Buah Duku, Terlihat Kecil Rasanya Manis juga Beragam Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Simak!

 

Sebelumnya, JPU menuntut Hasbi Hasan  13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

 

Sayangnya majelis hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara.

 

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

 

Kategori :