Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun! Dapat 3 Kamar Hotel Untuk Windy

Rabu 03-04-2024,20:18 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

BACA JUGA:Toko Adibah Fashion Pilihan Tepat Masyarakat Seluma, Ramai Diserbu Pelanggan.

 

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

Dalam putusan ini, majelis hakim juga mengungkapkan soal kamar hotel.

Dikatakan majelis hakim, bahwa kamar hotel yang digunakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan ternyata bukan hanya untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Majelis hakim mengatakan kamar hotel itu juga digunakan Hasbi sebagai posko tempat mengurus perkara di MA.

 

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

 

Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy. Tak hanya itu, Fraser Residence Menteng, kata hakim juga digunakan Hasbi sebagai posko untuk melakukan pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

 

BACA JUGA:Beragam Macam Spesies Burung Indonesia yang Paling Menakjubkan di Dunia

"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," lanjut hakim.

 

Kategori :