Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti 39 M
Sidang putusan Rohidin--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id - Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu, menyatakan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Honda Brio, Mobil Desain Simpel dengan Fitur Kenyamanan Canggih yang Menggoda Para Penggemar
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Desain Mewah Memiliki Fitur Sistem Canggih dan Otomatis Nyaman Digunakan
Terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah melanggar dakwaan kesatu dan kedua, sebagaimana pasal Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Untuk itu, Rohidin dipidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sidang rohidin--
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:Jejak Toponimi “Tais”: Asal-Usul Nama Kota Ibu Kota Seluma, Dari Buah Asam Hingga Pusat Pemerintahan
Sebelumnya, Rohidin dituntut JPU dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus tindak pidana korupsi. Rohidin diketahui melakukan pengumpulan dukungan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha di Bengkulu untuk maju di Pilkada 2024.
Selain Rohidin, JPU KPK juga menuntut sekda non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan masa hukuman berbeda. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendanai pemenangan pencalonan mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
Sumber: