BACA JUGA:Stabilisasi Pasokan Pangan, Babe dan DKP Laksanakan Pasar Murah di BS
BACA JUGA:Sekda BS Ajak ASN Tingkatkan Ibadah di Bulan Puasa
"Keuntungan tersebut diberikan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM, melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," begitu tertulis. Terkait kasus tersebut, Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(**)