Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bahkan Harvey Moeis langsung Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:7 Misteri Paling Mengerikan Dari Bnayaknya Misteri di Dunia
Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan terhitung mulai 27 Maret 2024-15 April 2024," begitu tertulis keterangan pers dari kejaksaan.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Keterangan pers Kejagung disebutkan bahwa pada tahun 2018 - 2019, Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan RZ hingga terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey berperan mengondisikan smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk memisahkan keuntungan untuknya dan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya lebih dahulu ditahan.
Kemudian hasil penyisihan keuntungan itu diberikan kepada Harvey seolah uang untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).