Cabup Perseorangan di Seluma Wajib Kumpulkan 15.675 KTP Dukingan

Kamis 28-03-2024,09:12 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mulai mengumumkan penerimaan dukungan bagi calon perseorangan yang ikut di Pilkada Seluma 2024. 

 

Syarat wajib yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tersebut minimal harus memiliki 10 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini mengacu dengan jumlah jiwa yang ada di Kabupaten Seluma.

 

Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

 

Syarat minimal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati tanpa partai politik (parpol) harus mengantongi 10 persen dukungan dari total DPT.

BACA JUGA:Retribusi Parkir Wisata di Bengkulu Selatan akan di Tiadakan

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport di Modifikasi Desain Canggih dan Mewah Performa Tangguh Harga Lebih Murah!

BACA JUGA:SK 712 PPPK di Seluma Tunggu NIP dari BKN

Henri menyatakan, kalau peraturan tersebut berlaku bagi kabupaten Seluma karena memiliki jumlah penduduk melebihi 200 ribu orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Seluma memiliki 156.754 DPT.

 

Artinya, calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 15.675  jiwa dan tersebar di delapan kecamatan.

 

Kategori :