"Untuk calon independen dia harus memiliki KTP dukungan minimal 15.675 lembar dengan sebaran 50 persen ditambah satu artinya di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma," kata Henri, kemarin (27/3).
Dikatakan Henri sesuai dengan tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024. Setelah syarat perseorangan ini diserahkan ke KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administari dan faktual terhadap KTP dukungan. "Untuk verifikasi administari dan verifikasi faktual saat ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.(adt)
Kategori :
Terkait
Senin 20-05-2024,09:30 WIB
171 JCH Asal Seluma Beribadah di Ar Raudhah
Sabtu 18-05-2024,11:30 WIB
Juni, Perindo Tutup Pendaftaran Cakada di Seluma
Jumat 17-05-2024,19:34 WIB
Gelombang Kedua Perekrutan PPS, 524 Peserta Ikut Tes CAT
Jumat 17-05-2024,12:00 WIB
Usai Dilantik, Berikut Tugas PPK Dari KPU Seluma!
Jumat 17-05-2024,08:36 WIB
Pemkab Seluma Gadeng Taspen Sejahterahkan Pensiunan
Terpopuler
Senin 20-05-2024,09:39 WIB
10 Hero Paling Sering Digunakan Pro Player di MPL
Senin 20-05-2024,10:00 WIB
Inilah Hero Terbaik Untuk Dimainkan Ketika Solo Rank di Mobile Legends
Minggu 19-05-2024,18:39 WIB
Akui Dapat Hibah, Ketua Karang Taruna Seluma Tak Tahu dari Anggaran Stunting
Minggu 19-05-2024,20:45 WIB
Polres Seluma, Limpahkan Tersangka Cabul Anak Tiri ke Jaksa
Minggu 19-05-2024,19:21 WIB
Ferrari 812 Superfast, Mobil Sport Balap Buatan Pabrikan italia Populer dan Laris di Berbagai Negera
Terkini
Senin 20-05-2024,16:35 WIB
New Kijang Innova Reborn, Mobil Mewah dengan Teknologi Terbaru dan Harga Baru Fitur Baru Dalam Satu Paket
Senin 20-05-2024,16:12 WIB
Ferrari Luncurkan Mobil Balap Warna Merah dengan Teknologi Canggih dan Mesin V12 Turbocharged
Senin 20-05-2024,16:04 WIB
Tim Pencari Temukan Jasad Presiden Iran, Operasi Pencarian Diakhiri
Senin 20-05-2024,14:17 WIB
Ebrahim Raisi, Sosok Presiden yang Sempat Buat Duia Khawatir Akibat Serang Israel
Senin 20-05-2024,14:02 WIB