Retribusi Parkir Wisata di Bengkulu Selatan akan di Tiadakan

Kamis 28-03-2024,09:11 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.disway.id – Belum adanya turunan dari peraturan yang mengatur penarikan retribusi parkir di pinggir jalan objek wisata. Sehingga Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum melakukan penarikan retribusi parkir, khususnya di kawasan Wisata Pantai Pasar Bawah. 

 

Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto SS.M.Si menyebut saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dan diprediksi objek wisata akan ramai dikunjungi wisatawan saat menjelang dan setelah lebaran Idul Fitri.

 

"Mungkin nanti akan buka kantong-kantong parkir khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat di objek-objek wisata, khususnya di Objek Wisata Pantai Pasar Bawah,"ungkap Rendra, Rabu 27 Maret 2024.

 

Dikatakan Rendra, rencana membentuk parkir-parkir kendaraan akan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Ha tersebut ditunjukan untuk menciptakan ketertiban dan kemacetan kendaraan yang ada di objek wisata.

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport di Modifikasi Desain Canggih dan Mewah Performa Tangguh Harga Lebih Murah!

BACA JUGA:SK 712 PPPK di Seluma Tunggu NIP dari BKN

"Kita tentu menunggu regulasi penarikan parkir yakni Perbup yang mengatur,"ujar Rendra.

 

Ia mengatakan penarikan retribusi parik di objek wisata ditiadakan atau gratis bagi para pengunjung. Jika ada penarikan retribusi parkir di objek wisata dipastikan itu adalah tindakan pungutan liar (Pungli). Masyarakat harus mewaspadai tindakan pungli dan berhak menolak jika dimintai sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa parkir yang dilakukan oknum masyarakat.

 

Kategori :