BKD Seluma

Pengoplosan Minyakita Massal di Bengkulu Digerebek Polda Bengkulu

Pengoplosan Minyakita   Massal di Bengkulu Digerebek Polda Bengkulu

Polda Bengkulu gerebek pengoplosan minyakita--

 

Koranradarseluma.net, Bengkulu -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu membongkar praktik curang pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek “Minyakita” dengan label ilegal. Satu orang pelaku berinisial RP (39) yang berperan sebagai kepala produksi langsung diamankan.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

BACA JUGA:Surga yang Dirindukan: Balasan Abadi bagi Orang Beriman yang Taat dan Sabar

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah lalu “menyulapnya” menjadi produk kemasan bermerek Minyakita. Parahnya, ia menggunakan identitas perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan halal secara ilegal.

Tak hanya itu, produk yang dihasilkan juga diduga tidak memenuhi standar pangan. Mulai dari kualitas minyak, takaran isi yang tidak sesuai label, hingga mutu produk yang jauh dari ketentuan.

Praktik ini jelas berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi sekaligus membahayakan kesehatan.

Barang Bukti Menggunung

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

- Ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar

- Mesin pengemasan

- Tangki penampungan minyak

Sumber: