Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan perselisihan perkara paling lambat 3 × 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional diumumkan oleh KPU. Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari pasca konfirmasi register perkara dari MK.(adt)