Bagi PPPK yang menduduki jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana memiliki batas usia masa kerja hingga 58 tahun.
Kemudian untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan JPT pratama memiliki batas usia masa kerja hingga 60 tahun.
Sedangkan untuk PPPK dengan jabatan fungsional memiliki batas usia masa kerja yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia masa kerja PPPK jabatan fungsional adalah sebagai berikut.
- 58 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan
- 60 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya
- 65 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli utama.
Perlu diingat bahwa dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut batas usia masa kerja PPPK ini merupakan batas usia pensiun.