Aturan Terbaru!!! Berikut Masa Kerja PPPK Berdasarkan Golongan

Senin 25-03-2024,04:28 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

radarseluma.disway.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa kerja PPPK melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Jokowi telah menetapkan masa usia kerja atau pensiun PPPK didalam UU ASN terbaru yang telah ditetapkan.

Menurut UU ASN terbaru ini masa kerja PPPK telah dibatasi oleh pemerintah hanya sampai usia dibawah ini.

Masa kerja PPPK sebelumnya telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

 

Dalam PP tersebut masa kerja PPPK paling singkat yaitu lima tahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah.

 

Lalu dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pemerintah menetapkan batas usia masa kerja PPPK.

 

BACA JUGA:Cara Cek Nama Tenaga Honorer Sudah Masuk Dalam Database BKN atau Belum!

BACA JUGA:Seleksi PPPK dan CPNS 2024 Ditunda, Berikut Jadwal Lengkap dan Terbarunya! Tenaga Honorer Dapat Kabar Baik

 

 

Ditulis bahwa batas usia masa kerja PPPK dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh PPPK itu sendiri.

 

Kategori :