radarseluma.disway.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa kerja PPPK melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.
Jokowi telah menetapkan masa usia kerja atau pensiun PPPK didalam UU ASN terbaru yang telah ditetapkan.
Menurut UU ASN terbaru ini masa kerja PPPK telah dibatasi oleh pemerintah hanya sampai usia dibawah ini.
Masa kerja PPPK sebelumnya telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut masa kerja PPPK paling singkat yaitu lima tahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Lalu dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pemerintah menetapkan batas usia masa kerja PPPK.
BACA JUGA:Cara Cek Nama Tenaga Honorer Sudah Masuk Dalam Database BKN atau Belum!
Ditulis bahwa batas usia masa kerja PPPK dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh PPPK itu sendiri.