Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id - Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bulan penuh rahmat kasih sayang Allah serta dilimpahkan ampunan dari Allah SWT lebih dari terbebas dari Api Neraka. Dengan berpuasa melatih umat Muslim untuk menjadi insan yang sabar, disiplin dan di tuntut untuk mengendalikan hawa nafsunya agar teratur dan terarah.
Sehingga puasa Ramadhan membentuk insan yang bertaqwa sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi: يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"Kajian Islam. Hukum mimpi basah saat bulan Puasa menurut Islam Sah melanjutkan puasanya Namun dalam perjalanan puasa Ramadhan khusus nya kaum laki-laki para remaja suatu ketika terjadi sedang tidur siang saat bulan suci Ramadhan terjadi mimpi basah bagaimana Islam memandang nya atau hukumnya apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa mimpi basah juga di kenal dengan Emisi Nokturnal yaitu ejakulasi Mani yang tidak di sengaja dari Penis saat tidur atau Orgasme ketika tidur hal terjadi pada kalangan remaja pada masa puber atau penanda seorang laki-laki memasuki masa baligh dan hal tersebut sebuah peristiwa normal. BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan Menurut Pandangan Islam.. ? Ini Penjelasannya Maka secara hukum Agama hal tersebut tentulah tidak membatalkan ibadah puasa seseorang karena hal tersebut bukanlah hal yang di sengaja maka puasa Ramadhan nya tentu bisa di lanjutkan namun kewajiban mandi wajib akibat mimpi basah harus tetap di lakukan NmTidak membatalkan puasa, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa. Berkenaan hal tersebut tidak membatalkan puasa sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah berkata yang berbunyi: عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Artinya: “Dari Aisyah, dari Nabi SAW bersabda, ‘Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), dan orang gila hingga berakal.’” (HR Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khuzaimah). BACA JUGA:Boleh Kita Menyikat Gigi Di Siang Hari Saat Puasa..?? Ini Penjelasannya Maka jelaslah dari Hadits tersebut di atas bahwa Malaikat tidak akan mencatat atau tidak dikenai hukum bagi orang yang tidur hingga ia terbangun anak kecil hingga ia baligh (mimpi basah) dan orang Gila hingga ia sembuh sekalipun perbuatan yang ia lakukan sebuah perbuatan dosa Maka lain cerita jika perbuatan tersebut di lakukan secara sengaja tentu hal tersebut dapat membatalkan puasa Sama halnya ketika suami istri bersetubuh pada malam hari saat bulan puasa, lalu dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadist dari Aisyah dan Umi Salamah yang berbunyi: يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ Artinya: "Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa"(HR Bukhari). BACA JUGA:Bercinta Malam Hari, Mandi Wajib Setelah Azan Subuh Apakah Sah Puasa Ramadhan Nya? Ini Penjelasanya. Demikianlah dasar hukum jika terjadi mimpi basah di siang hari saat bulan suci Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan dan puasanya bisa tetap dilanjutkan akan tetapi kewajiban mandi wajib nya tetap harus di lakukan meskipun hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan nya. Semoga bermanfaat khusus nya bagi para remaja laki-laki. (djl)