Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Tahun ini, 2024 tampaknya pembatasan Pertalite akan ditetapkan. Sedang direvisi aturan soal pembetasan Pertalite ini.
BACA JUGA:Sebelum Terjun dari Rooftop, Sempat Sembahyang dan Sumbang Klenteng!
Diutarakan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pemerintah masih melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) no.191 tahun 2014. Lewat revisi aturan tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). JBKP yang dimaksud adalah Pertalite.
"Iya jadi, Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," jelas Arifin.
Menteri ESDM Arifin menyebut revisi aturan tersebut ditargetkan, akan ada ketentuan jenis kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi Pertalite dan juga solar.
"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," beber Arifin.
BACA JUGA:Promokan TUMBUH By Astra Financial, Gebrak 7 Kota! Kebaikan Bulan Suci Ramadhan