Diduga Lambannya Perizinan Tambang Emas Seluma, Kementerian Investasi dan ESDM Turun. Tambang Segera Jalan?

Diduga Lambannya Perizinan Tambang Emas Seluma, Kementerian Investasi dan ESDM Turun. Tambang Segera Jalan?

Deputi Penindakan Pidana Direktorat Jenderaln Penegakan Hukum dan Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, Kementerian ESDM--

 

 

 Seluma – Diduga akibat lambannya proses perizinan pertambangan emas di Provinsi Bengkulu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) panggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. 

 

Deputi Penindakan Pidana Direktorat Jenderaln Penegakan Hukum dan Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, Kementerian ESDM bekerjasama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia memanggil Dinas DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Seluma, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu serta dihadiri juga dari PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu). 

 

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan erat dengan lambannya proses perizinan tambang emas di wilayah Kabupaten Seluma. Sebagaimana diketahui sejak bergulirnya rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di meja Gubernur Bengkulu beberapa bulan lalu. Hingga saat ini belum ada progres signifikan terhadap rekomendasi tersebut. 

 

Sebagaimana diketahui bahwa Aktivitas Pertambangan Emas di wilayah Kabupaten Seluma masuk dalam upaya realisasi investasi nasional yang sesuai dengan target Presiden Republik Indonesia tahun 2025 yakni sebesar Rp. 1.905,6 triliun. 

 

Dimungkinkan dengan adanya keterlambatan rekomendasi izin PPKH inilah sehingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turun langsung ke lokasi tambang emas di kabupaten Seluma, Rabu (24/09/2025). 

 

Setelah melakukan pemanggilan dan pengawasan di tingkat Provinsi, kedua perwakilan Kementerian ini langsung bertolak ke Kabupaten Seluma dan bertemu dengan Bupati Seluma, Teddy Rahman. 

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Balita Seluma yang Idap Gizi Buruk dan Cacingan, Dimulai

Sumber: