Jika nantinya sampai batas waktu pengembalian berakhir masih ada OPD yang belum menuntaskan pengembalian atas temuan KN tersebut. Maka pihaknya akan menyampaikan ke APH. Hal tersebut lantaran, sesuai tahapan jika batas waktu 60 hari habis. Maka APH telah bisa mengambil alih memproses perkara tersebut.
BACA JUGA:CEIBS MBA Peringkat #1 di Asia, Sudah 8 Tahun Berturut
"Kita harap, ini jangan sampai terjadi. Sebab itu, mohon kerjasama dan pengertiannya. Agar semua temuan LHP BPK ini diselesaikan sesuai batasan waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.(ctr)