SPBE diharapkan dapat menyongsong penerapan prinsip transparansi, menyederhanakan alur birokrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik untuk meminimalisasi ataupun usaha menutup peluang-peluang atau kemungkinan - kemungkinan terjadinya praktek korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.
BACA JUGA: Ribuan Kartu E-Kusuka Dibagikan Secara Bertahap, Sasarannya Nelayan Seluma
"Pelaksanaan SPBE optimal, harus terus kita tingkatkan dengan memasuki era digital saat ini dan langkah pemanfaatan teknologi yang tepat dimana ASN perlu bersama-sama mencegah praktik korupsi,"demikian Dwi.(yes)