2 Terdakwa Kasus BTT Cicil Kerugian Negara, Setor Rp 100 Juta ke Jaksa

Rabu 28-02-2024,07:50 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tampaknya terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mulai mengembalikan kerugian negara. Walaupun pengembaliannya dilakukan secera menyicil.

 Selasa (27/2) pagi, 2 terdakwa BTT kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 100 juta.

 

BACA JUGA:Program Pinjaman KUR Mandiri untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM): Bunga Relatif Rendah Proses

BACA JUGA:TOYOTA Fortuner GR Sport 2024 SUV Baru yang Handal Memiliki Fitur Teknologi Canggih Desain yang Istimewa

Pengembalian KN langsung dilakukan  pihak keluarga terdakwa yang langsung mengantarkan KN sebesar Rp 100 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya KN tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian KN tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

 


Keluarga terdakwa kembalikan kerugian negara--

"Iya, pagi tadi dari pihak keluarga terdakwa (Tersangka) sudah datang untuk menyicil terhadap Kerugian Negara (KN), sebesar Rp 100 juta," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

 

Adapun kedua keluarga terdakwa yang datang untuk mengembalikan KN ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni, keluarga terdakwa GS dan DK. Telah menitipkan Kerugian Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Kegiatan fisik yang ditemukan adanya Kerugian Negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

Kategori :