BACA JUGA:Perangi Diabates di pakistan, Telah Jalani 20,000 Pemeriksaan Diabetes di 70 Klinik
"Untuk sisa KN saat ini masih ada sekitar Rp 400 an yang memang harus dikembalikan, ketika ada itikad baik," tegas Gufroni.
Gufroni juga menegaskan, dengan adanya itikad baik yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pengembalian Kerugian Negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saat memberikan tuntutan dan menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Ya tentunya pasti menjadi pertimbangan kami (Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim dalam menentukan hukuman," pungkasnya.
Dimana diketahui sebelumnya, terdakwa kasus BTT tersebut juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Yakni dari lima terdakwa, berinisial GE, DI, EM, Ndan SG.
Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dalam pelaksana CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.