"Digugat itu Rp 396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah," kaya Djuyamto.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (29/2/2024) dengan agenda memanggil kembali tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," tutur Djuyamto.
Jika tergugat tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.