Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

Kamis 15-02-2024,18:37 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

 

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Muncul di media sosial narasai yang mengejutkan publik. Narasi yang beredar ini,berisi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Seperti diketahui, Anwar Usman melakukan gugatan di PTUN. Gugatan pemberhentiaannya sebagai Ketua MK. Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

 

BACA JUGA: Pemilu Aman, Optimisme Indeks Kayakinan Konsumen di Indonesia Meningkat

BACA JUGA:Kasian! Beredar Video yang Diduga Caleg Teriak-Teriak...

 

Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.

 

 

 

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Kategori :