Persidangan Korupsi BTT seluma, Made Sukiade Nilai Ada Aksi, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Selasa 13-02-2024,13:16 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

Radar Seluma.Disway.id, - Advokat Senior, MAde Sukiade, SH, yang merupakan pengacara Konsultan Pengawas Novian Hadinata, mengaku bahwa kasus ini tidak diproses secara utuh. Dari persidangan yang dilakukan Senin(12/2) kemarin, penggalian terhadap kasus ini belum tuntas. made mengaku tidak puas dengan pemeriksaan terhadap saksi Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

 

BACA JUGA:TOYOTA Liris Kembali Avanza HDR Sporty 2024 dalam Waktu Dekat Masuk di Dealer Resmi di Seluruh Tanah Air

BACA JUGA:Berikut Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Usia! 4 Kategori Ini Tidak Perlu Tes

 

Made menilai ada kesan dalam kasus ini, lempar batu sembunyi tangan. Dimana ada SK yang dikeluarkan terhadap kegiatan ini. ''Sekalu kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut. Seperti surat keputusan bupati dan keluarnya Ssurat perintah pencairan dana (SP2D0,''tegasnya.

 

Ditegaskan Made, bahwa pekerjaan ini dikerjakan  berdasarkan SK bupati soal tanggap darurat. ''Tanpa ada SK bupati itu, tidak ada pekerjaan ini,''tegasnya.

 

Seperti diketahui, Bupati Seluma, Erwin Octavian mengakui dia yang mengeluarkan SK. Namun menurut Bupati, SK dikeluarkan setelah ada kajian hukum dari bawahannya yakni bagian hukum.

 

 

Senin 12 Februari sidang kedua dengan agenda saksi.  Dimana dalam sidang ini, ada 12 terdakwa yang diadlili. 10 diantaranya direktur CV yang menangani dana belanja tidak tetap (BTT) Seluma. 2 lagi merupakan pejabat di BPBD Seluma, yakni Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan Kabid di BPBD Seluma Fauzan.

Kategori :