BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam sidang terhadap 12 terdakwa korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Pada Senin (12/2) pagi, di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terlihat Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda), H Hadianto, SE MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati, SE MM, Mantan Kepala BPBD, Arben Muktiar, SE MSi dan Kabid Pembendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiono, S Ab menjadi saksi terhadap 12 terdakwa kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma, Erwin Octavian dan Sekda Selum a jadi saksi kasus korupsi dana BTT--
Dalam persidangan, terlihat Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE yang mengenai kemeja putih. Tampak juga Sekda Seluma, H Hadianto, SE MSi memakai kemeja biru menghadiri pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Negeri Seluma. Beberapa pertanyaan dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bupati dan Sekda Kabupaten Seluma.
Selain itu, dari pihak kuasa hukum para terdakwa juga melakukan pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi ini.
Menariknya salam persidangan, Selaku Kepala Daerah, Erwin tampak tidak banyak tahu atas perkerjaan proyek yang memakan dana miliaran rupiah.
"Kalau pekerjaan teknis saya tidak tahu, kalau pelaksanaan itu di OPD Teknis yakni BPBD," ujar Bupati saat menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum terdakwa.