BACA JUGA: Dituduh Zinah dengan Istri Orang, Perangkat Desa di Seluma Tak terima! Lapor Polisi
Berbagai pertanyaan yang dilokntarkan terhadap para saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap 12 terdakwa kasus korupsi anggaran BTT di BPBD Kabupaten Seluma.
"Iya, mereka menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi BTT," tegas Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Untuk diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
BACA JUGA:Siap- Siap Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer.....Jokowi Tidak Khawatir?
BACA JUGA: 40 Pejabat Pemkab Bengkulu Selatan Dimutasi, Jelang 2 Hari Pencoblosan
Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)