PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma sampai saat ini hanya menemukan satu pelanggaran pada Pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Seluma. Yakni, pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari dan itupun hanyalah pelanggaran pada administrasi.
BACA JUGA: Bangunan TPI Muara Maras Seluma Rusak Berat, Tak Layak Pakai! Atap Sudah Pernah Menimpa Nelayan
"Kita sudah merekomendasikan sanksi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, untuk menjatuhkan sangsi terhadap calon anggota DPD RI," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya, S Sos melakui Dalian, SPd selaku Kordinator Divisi Pencegahan Penindakan Sengketa Pemilu.
Dikatakannya, jika saat pelanggaran di lakukan yakni, tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024. Jika STTP ini wajib dimiliki oleh peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye. Jika tidak memiliki, maka kegiatan kampanye tersebut dapat dibubarkan paksa.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari ini. Selain tidak miliki STTP, kampanye di Desa Taba Lubuk Puding itu juga dilakukan pada saat pelantikan kepala desa terpilih yang dihadiri oleh banyak pejabat," terangnya.
Adapun utuk sanksi, pihaknya telah menyerahkan ke KPU Kabupaten Seluma. Surat rekomendasi pemberian sanksi ini telah di sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.