Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Prengki Sirait, SH menambahkan, untuk BB Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,16 Gram yang merupakan sisah pemakaian DK. Dari keterangan DK, barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa, yaitu di daerah Cengkareng.
"Iya, dari keterangan DK telah mengkonsumsi barang itu kurang lebih 6 bulan terakhir. Digunakan sebagai doping," tegasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh DK. DK dapat terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ctr)