Bahaya Sekali, Sopir Expedisi Shopee Diringkus Miliki Sabu! Ingat Sopir Maut Simalungun

Jumat 26-01-2024,15:51 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

BACA JUGA: Mengejutkan, Positif Narkoba, Sopir Maut di Simalungun Tersangka! 6 Tewas

"Di awal tahun, Kasat Narkoba baru melakukan pengungkapan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu. Berdasarkan Laporan Polisi (LP): LP/A/1/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 11 Januari 2024," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dilanjutkan Waka, Rabu (10/1) sekira Pukul 02.00 Wib. Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan - Kabupaten Seluma. Yang mana, sekira Pukul 04.30 Wib tim Opsnal Satresnarkoba melihat mobil Exfedisi Shopee sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut melintas. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan pembuntutan.

 

Hanya saja, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma. Tim Opsnal Satresnarkoba di Back Up oleh anggota yang sedang melaksanakan jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. Setelah mobil tersebut berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya. Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Sopir yang juga disaksikan oleh Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar.

 

Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam Plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Country (Sisa Pakai). Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka. Serta satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, satu perangkat alat hisap Sabu (Bong) dan satu buah celana pendek warna hitam merk Eiger milik tersangka.

 

"Untuk DK diamankan di depan Mako Polres Seluma, sekitar Pukul 06.30 Wib. Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegas Tatar Insan.

 

BACA JUGA:UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

BACA JUGA:Gaji Resmi Naik 8 Persen, PNS Golongan Ini Jangan Senang Dulu?

Usai dilakukan penggeledahan, DK bersama BB langsung digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Mapolres Seluma. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kategori :