Mantan Bendahara Desa Suban Seluma Ditahan? Dituding Curi Dokumen 2023 dan Nota 2022

Jumat 26-01-2024,10:26 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kasus ini akan menjadi menarik dan diduga viral. Pasalnya, seorang ibu rumah tangga mantan bendahara di desa diproses hukum. Tudingannya hanya mencuri dkumen desa. bahkan akibat dituding mencuri dokumen desa ini, mantan bendahara ini ditahan.

Bahkan penangguhan penahanan yang diajukan, tidak dikabulkan. Belum diketahui dokumen apa saja yang dihilangkan, sehingga NS (28) ini menjadi tersangka dan ditahan serta akan diadili.

BACA JUGA:Balita Sakit Dapat Perhatian Bupati, Dirujuk ke RSUD Darma Manna

BACA JUGA:Kenapa? Toyota Fortuner, Innova, Avanza Pilihan Populer Wargane Diantarnya Fitur Terbaik Irit BBM Suku Cadang

 

 

Namun  berkasnya, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dan penyidik unit Reskrim Polsek Semidang Alas (SA) melakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Dokumen Desa Suban) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan NS (28) yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (25/1) siang, sekitar Pukul 13.00 WIB, terlihat dikawal oleh anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek SA saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.

 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka kita lakukan serah terima tahap II Terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Deni, jika kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.

Kategori :