"Tersangka dikenakan dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan 187 Jemaah Calon Haji di Seluma Belum Keluar
Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni, satu buah Grendel pintu dalam ke adaan Rusak, satu lembar nota belanja dari chacha celuler Desa Padang Kelapo pada tanggal 10 Januari 2023, satu lembar berita acara musyrawarah terkait kejadian dugaan pencurian pada tanggal 9 Mei 2023, satu ekspemplar surat perjanjian kerja Nomor : DCS / 0791 / SPK / WEB / l / 2020, tanggal 27 Januari 2020 dengan kondisi beberapa isi lembar kontrak Hilang, satu ekspemplar Foto copy Laporan kejadian bencana alam (Banjir) Desa Suban Kecamatan semidang Alas Tahun Anggaran 2018 dengan kondisi beberapa Isi lembar laporan hilang dan
satu ekspemplar dokumen RAB pembangunan MCK Ta 2020 dengan kondisi beberapa isi RAB hilang.(ctr)