Berkas Lengkap, Polres Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Seluma
tersangka pembunuhan dilimpahkan ke jaksa--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma melalui Unit Pidana Umum (Pidum) resmi melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Seluma.
BACA JUGA: Penerimaan Tenaga Kerja di Diskominfo Seluma Dibatalkan, Ini Kata Wabup Seluma
BACA JUGA:Investor Ritel Melonjak, Ajaib Dorong Pentingnya Keandalan Sistem dan Literasi Transaksi Digital
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Kejaksaan Negeri Seluma Nomor B-169/L.7.15/Eoh.1/1/2026 tanggal 21 Januari 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Iganri telah lengkap atau dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.
"Iya, untuk perkara kasus pembunuhan inisial I telah dilakukan serah terima ke Kejaksaan Negeri Seluma. Karena berkas telah dinyatakan lengkap," sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Tersangka Iganri diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/84/XI/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tertanggal 29 November 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Seluma melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Iganri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain satu lembar baju warna kuning dengan noda darah, satu lembar celana warna abu-abu dengan noda darah, satu bilah pisau lengkap dengan sarung sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Serta satu unit sepeda motor merek Jupiter Z1 warna hijau tanpa nomor rangka.
Sumber: