Praperadilan ke Polsek Talo dan Polda Bengkulu, Gugur! Berkas Masuk ke Pengadilan

Rabu 24-01-2024,21:12 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

TAIS, Radar Seluma.Disway.Id,  - Polsek Talo melalui Unit Reskrim Polsek Talo tadi, menghadiri sidang praperadilan. Sidang praperadilan ini diajukan Rian Saputra, melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut. 

 

Dalam sidnag Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Tas di Pengadilan Negeri Tais Sbb. 

 

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2,8 GR Sport 4x4 SUV Terbaik Cashback, Maupun Kredit Cukup DP 50 Jutaan Mobil Bawa Pulang

BACA JUGA:Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta

 

 Rian Saputra Bin Yuharan melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

 


--

Kapolsek Talo Iptu Herianto, S. Sos dikonfirmasi kemarin (24/1) mengatakan termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq.Kepolisian Resor Seluma Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talo Melalui Kuasa Khusus dari Bidkum Polda Bengkulu yaitu:  KBP Pambudi, S. Ik, MH, AKP Resdianto, SH, MH, SKP Rastyono, SH, Penata TK I Ansori, SH, AIPTU Kusnadi, SH. AIPDAbMedy Haryanto, SH. Aipda Sachori, Briptu Novel 

 

Dalam praperadilan tersebut Hakim Praperadilan Juna Saputra Ginting SH, MH dengan Panitera Pengganti Miri Anti Okta Viana, SH, MH, menyatakan bahwa gugatan praperadilan gugur.

Kategori :