“Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Selanjutnya, disampaikannya seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum.
Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.
“Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya.