SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus dugaan penipuan dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni dilakukan oleh RS (55) seorang Kabid di Dispribdagkop Kabupaten Seluma.
RS dilaporkan oleh Elya Oktami (35) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Ke pihak Kepolisian Polres Seluma, atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RS. Dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap di Bank Bengkulu. Dengan menyetorkan uang kepada RS sebesar Rp 70 juta.
Dikataka Elya Oktami saat dikonfirmasi di Mapolres Seluma menceritakan, jika kedatangannya ke Mapolres Seluma. Melaporkan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RS. Dalam laporannya, dirinya mengaku merasa telah ditipu oleh RS sebesar Rp 35 juta. Dengan dijanjikan dapat bekerja di Bank Bengkulu Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo. Korban dapat bekerja dengan menyetorkan uang sebesar Rp 70. Dengan perjanjian awal menyetorkan terlebih dahulu Rp 35 juta. Selanjutnya sisanya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai Bank.
"Melaporkan masalah penipuan, waktu itu kan tahun 2022 akhir November menjanjikan. Kalau ada lokak masukkan kerja ke Bank Bengkulu (BPD), nanti akan dihubungi melalui Email katanya. Sejak tahun 2022. Awal tahun 2023 katanya sudah bekerja, paling lambat akhir Maret," cerita Elya.
Elya mengatakan, jika pada saat negosiasi awal. RS mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank Bengkulu tersebut. Sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai, karena rencananya akan didirikan Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo.
BACA JUGA:Usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Pulang Sambil Beri 2 Jempol