PSP di BS Harus Berpedoman NPSK
PSb Adalah Pedoman Untuk NPSK--
BENGKULU SELATANm radarseluma.disway.id - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Disdikbud BS, Zero Kurniawan S.Sos menuturkan para Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak (PSP) harus berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) oleh pihak sekolah. NPSK sendiri ditetapkan langsung Kemendikbudrsitek RI untuk menjadi panduan.
"PSP memang tidak bolehkan untuk dimutasi atau dipindahtugaskan. Sebab menjadi komitmen dan dorongan yang dikeluarkan langsung Kemendikbudristek RI untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui surat edaran tentang PSP.
Memang ada suatu aturan yang harus dipedomani pada NPSK pada PSP yang ditetapkan Kemendikbudrsitek RI untuk kawan-kawan sekolah penggerak. Ini sudah kami terapkan, salah satunya dengan tidak merotasi guru dan kepala sekolah penggerak minimal empat tahun,"ungkap Zero.
Zero mengatakan dalam surat edaran yang disampaikan Kemendikbudristek RI tersebut dijelaskan bahwa rotasi atapun mutasi guru dan kepsek penggerak dilakukan selama minimal empat tahun sejak ditetapkan dalam PSP. Sehingga ada Pemkab yang masih bersikeras melakukan mutasi, maka bisa berdampak pada terblokirnya PSP di suatu daerah.
BACA JUGA:Gazebo Rusak dan Terbengkalai di Objek Pantai Pasar Bawah di BS
BACA JUGA:Pantai Sekunyit dan Pantai Pasar Bawah di BS Masih Jadi Tujuan Utama Pengunjung
"Untuk aturan tidak merotasi guru dan kepsek penggerak memang baik untuk diterapkan. Hal ini akan berkaitan langsung dengan tindak pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP,"ucap Zero.
Zero menambahkan jika guru dan kepsek penggerak sudah dirotasi sebelum empat tahun atau satu periode jabatan. Dengan begitu komitmen untuk mewujudkan profil pelajar pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter akan sulit terwujud.
Sumber: