Usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Pulang Sambil Beri 2 Jempol

Jumat 19-01-2024,13:43 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

BACA JUGA: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi! Kasus Pemerasan SYL

 

Namun, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

 

 

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

Kategori :