Usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Pulang Sambil Beri 2 Jempol

Jumat 19-01-2024,13:43 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Kombes Ade Safri.

 

Meski demikian, Ade tak merincikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Firli selaku tersangka di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Hanya saja, Kombes Ade mengatakan Firli tak dikonfrontasi dengan saksi lainnya.

 

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ungkapnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

 

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: 150 Pengusaha Teknologi, Investor, dan Talenta AS, Jelajahi Ekosistem I&T Hong Kong

Kategori :