Sehingga, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
BACA JUGA: 150 Pengusaha Teknologi, Investor, dan Talenta AS, Jelajahi Ekosistem I&T Hong Kong
Hal itu mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya, menyatakan seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," jelas Kuntadi.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: 12,7 Triliun BRI Bagi Dividen Interim, Setor ke Negara Rp6,8 T
Dilansir dari Disay.Id.