Dijelaskan Ketut, Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha yang dijuluki ‘Crazy Rich’ Surabaya, yaitu Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp1,1 triliun.
Bahkan setelah dipanggil dan diperiksa, Budi Said langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018, diduga tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," ungkap Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.